Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memberikan sanksi kepada
program Brownis Tonight Trans TV. Sanksi berupa teguran tertulis itu
diberikan karena pada episode 28 Maret dan 29 Maret 2018 menampilkan
muatan isu transgender.
Dikutip dari web resmi KPI, pembahasan isu
transgender atau LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) dalam
program siaran dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
"Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas
ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak,
dan perlindungan kepada orang dengan identitas gender tertentu," kata
Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano.
Pasal yang dilanggar yakni
Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 15 Ayat (1) huruf b Pedoman
Perilaku Penyiaran (P3), dan Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 Ayat
(1), serta Pasal 17 Ayat (2) huruf b Standar Program Siaran (SPS).
Lebih
lanjut kata Hardly aturan dalam P3 &SPS sudah sangat jelas, baik
tentang penghormatan terhadap nilai, norma, kesusilaan dan kesopanan.
"Ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya
muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak
pantas," ujarnya.
Pada episode 28 Maret, Brownis Tonight menampilkan bintang tamu
Lucinta Luna dan Nikita Mirzani. Belakangan, Lucinta memang tengah jadi
perhatian publik karena isu transgender.
Di episode tersebut, Lucinta Luna dan Niki Mirzani sempat
bersitegang. Belakangan, Niki memang cukup getol mengomentari isu
transgender yang menimpa Lucinta. Dia menyarankan agar Lucinta jujur
terkait masa lalunya.