KPK Bantah Novanto Soal Biaya Perkara Mahal


Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mementahkan pernyataan terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto soal mahanya biaya jika berpekara dengan lembaga antirasuah. Menurut KPK, ucapan Novanto hanya sebatas asumsi.
"Tentu saya tidak akan merespons hal tersebut, yang pasti KPK tidak ada biaya penanganan perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Maret 2018.
Febri mengatakan, tidak ada biaya penanganan perkara untuk mendampingi tersangka dalam persidangan. Tersangka KPK diperbolehkan menyewa bantuan hukum.
Ia menambahkan, bukan kapasitas KPK jika tersangka ingin menyewa pengacara atau bantuan hukum untuk meringankan tuntutan yang bersangkutan. Hal tersebut merupakan keputusan setiap pihak yang berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut.
"Kalaupun ada pihak yang ingin menyewa atau meminta bantuan kuasa hukum atau pengacara itu domain mereka pada tersangka. Bukan kewenangan KPK," tutur Febri.
Sebelumnya, dalam persidangan, Novanto menyebutkan, biaya untuk berperkara jika berurusan KPK mahal. Setidaknya Ia harus menyiapkan uang hingga Rp20 miliar hanya untuk menyewa pengacara.
Menurut mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, setiap pengacara yang diminta untuk menghadapi KPK bakal mematok harga tinggi. Sebab, berpekara di KPK bukan masalah mudah.
Novanto juga membantah jika uang Rp20 miliar itu untuk menyuap KPK. "Mohon maaf, enggak ada pikiran itu. KPK enggak bisa disuap. Dari mulai awal aja enggak bisa," tegas Novanto.
Artikel Asli
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==