Mahasiswi Kuliah di Banda Aceh Jadi PSK Online Bertarif 2 Juta/Malam



Banda Aceh – Tujuh wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) yang berhasil diamankan oleh Kepolisian Resort Kota Banda Aceh pada Rabu (21/3) malam, rata-rata berstatus sebagai mahasiswi dari berbagai universitas di Banda Aceh.

Ketujuh wanita yang ditangkap itu merupakan hasil pengembangan dari pihak kepolisian Banda Aceh setelah membongkar praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di kawasan Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

“Enam merupakan mahasiswi, satu sebagai pekerja swasta,” kata Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (23/3) sore.

“Mereka diamankan dari hasil data yang ditemukan di handphone milik MRS (24) berupa daftar foto selaku germo dari para PSK tersebut,” katanya.

MRS (24) sendiri merupakan warga Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

AKBP Trisno menjelaskan, pengungkapan praktik prostitusi online via aplikasi WhatsApp ini berawal dari laporan masyarakat kepada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, pada Rabu (21/3) siang.

Mendapat informasi tersebut, anggota unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan penyamaran

Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, kembali membongkar praktik prostitusi online dari sebuah hotel di Aceh Besar, Rabu (21/3/2018) malam.

Pengungkapan kasus esek-esek via online yang dilakukan oleh polisi itu dengan mengamankan satu pria dan 7 wanita.

MRS (27) seorang pria yang diduga germo atau mucikari, polisi juga ikut mengamankan 7 perempuan.

Informasi itu pertama kali diperoleh Serambinews.com, dari pesan berantai yang dikirim melalui aplikasi whatsApp dari satu grup ke grup lainnya.

Lalu memastikan kebenaran pengungkapan kasus esek-esek via online tersebut ke sejumlah sumber di Mapolresta Banda Aceh.

“Benar, tapi kabarnya besok, Jumat (23/3/2018) sekitar pukul 15.00 akan dirilis secara resmi dan rekan-rekan media pastinya akan diundang,” kata seorang sumber yang minta tidak dikutip namanya.

Setelah memastikan informasi itu benar dan sumber kepolisian itu pun mengakhiri pembicaraan.

Nomor Hp MRS ditemukan dan petugas yang menyamar itu pun akhirnya terlibat chatting melalui whatsapp dengan MRS.

Kesepakatan pun dicapai, setelah MRS menyebutkan tarif ‘mengontrak’ sebesar Rp 2 juta untuk seorang wanita.

Ini disertakan mengirimkan sejumlah foto wajah wanita-wanita yang diinginkan.

Dua petugas polisi yang menyamar itu pun memesan dua wanita dengan tarif Rp 4 juta.

Selanjutnya sesuai jadwal yang telah disepakati, pelaku MRS pun mengantar dua wanita ke hotel di wilayah Aceh Besar itu, menggunakan sepeda motor.

Lalu MRS pun membawa masuk kedua wanita itu ke dalam salah satu kamar hotel.

Transaksi pun dimulai dengan disertai penyerahan uang sebesar Rp 4 juta yang dilakukan oleh petugas yang menyamar.

Setelah transaksi itu, dua wanita itu pun langsung ditinggal di dalam kamar bersama dua anggota yang menyamar itu.

Kemudian MRS yang bermaksud pulang langsung dicegat oleh petugas yang telah siaga di lokasi.

Dalam pengungkapan kasus prostitusi online itu, petugas mengamankan MRS, seorang pria yang diduga germo atau mucikarinya.

Lalu di dalam pesan whatsapp itu juga terlihat 7 wanita yang ikut diamankan.

(undercover) dengan berpura-pura memesan PSK yang dikelola oleh MRS melalui WhatsApp.

“Saat penyamaran, polisi menangkap MRS dan AYU,” ungkapnya.

Artikel Asli
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==