Siap-siap Isi Saldo Go-Pay Lewat Bank Kena Rp 1.000



Jakarta - Go-Jek akan mengenakan biaya jasa tambahan untuk setiap transaksi isi saldo Go-Pay melalui electronic channel bank yang bekerja sama. Biaya jasa yang dikenakan setiap transaksi sebesar Rp 1.000.

Tujuh bank tersebut antara lain PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan PermataBank.

Dari laman resmi Go-Jek diumumkan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk mendukung sistem pembayaran di Indonesia, terutama dengan semakin tingginya minat pengguna jasa pembayaran digital.

Isi saldo kena biaya tambahan Rp 1.000 ini akan berlaku 30 April 2018 mendatang. Untuk pengguna Go-Pay yang bertransaksi isi saldo sebelum 30 April tidak dikenakan biaya jasa apapun.

Mengutip laman resmi Bank Mandiri, biaya administrasi tersebut hanya untuk topup GoPay pengguna saja, sedangkan untuk produk TopUp atau isi ulang GoPay lewat driver saat ini tidak dikenakan biaya administrasi.

Dari laman resmi bni.co.id juga diumumkan soal pengenaan biaya administrasi ini.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan mengacu kepada kebijakan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GoJek), efektif per April 2018 setiap transaksi Top Up Go Pay melalui layanan e-Channel BNI antara lain BNI ATM, BNI SMS Banking, BNI Internet Banking, BNI Mobile Banking dan Ahen BNI46 akan dikenakan biaya administrais (surcharge) sebesar Rp 1.000.

Meskipun isi saldo lewat bank akan bayar Rp. 1.000 namun isi saldo lewat driver tidak akan dikenakan biaya.

"Biaya administrasi ini akan berlaku efektif di e-channel Bank Mandiri terhitung mulai tanggal 1 Mei 2018. Sebelum 1 Mei 2018, untuk transaksi Top Up GoPay Driver tidak dikenakan biaya administrasi," tulis keterangan tersebut dikutip detikFinance, Senin (19/3/2018).

Penetapan biaya administrasi Top Up GoPay Customer ini merupakan wujud upaya GoPay dalam mendukung sistem pembayaran di Indonesia dan dalam rangka peningkatan sistem.

Hal tersebut untuk menjaga agar GoJek dan perbankan di Indonesia dapat menghadirkan layanan terbaik bagi pengguna atau nasabah.

Berapakah limit transaksi Top Up GoPay Customer?
Limit transaksi via ATM
• Rp 5.000.000,-/hari untuk pengguna GoJek dengan status registered.
• Rp 1.000.000,-/hari untuk pengguna GoJek dengan status unregistered.
Limit transaksi via e-channel
• Rp 5.000.000,-/hari untuk pengguna GoJek dengan status registered.
• Rp 1.000.000,-/hari untuk pengguna GoJek dengan status unregistered.

Tahun lalu pada 13 September 2017, GO-PAY pernah mengumumkan mengenakan biaya isi saldo sebesar Rp 2.500 jika mengisi lewat Bank Mandiri. Namun 2 hari kemudian, pada 15 September 2017, pihak GO-JEK mengeluarkan pernyataan bahwa sesuai kesepakatan biaya tersebut batal dikenakan kepada pelanggan.

"Hal ini dilakukan atas kesepakatan Bank Mandiri dan GO-PAY untuk terus memberikan layanan yang terbaik kepada pelanggan," tulis keterangan resmi GO-JEK pada berita detikFinance yang dimuat pada Jumat 15 September 2017.

Pada 15 Maret 2018, GO-JEK memposting sebuah artikel yang berisi pengumuman terkait isi ulang ini. Artikel berjudul "Ada Tarif Rp. 1.000 Tiap Isi Saldo GO-PAY Melalui Tujuh Bank".

GO-PAY merupakan salah satu uang elektronik yang sudah mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) selaku regulator sistem pembayaran. Izin yang sudah dikantongi No. 16/98/DKSP tanggal 17 Juni 2014 dengan tangga efektif 29 September 2014. GO-PAY berdiri di bawah naungan PT Dompet Anak Bangsa sebelumnya adalah PT MV Commerce Indonesia. 
Bank yang telah bekerja sama dengan Gojek untuk layanan isi saldo ini m antara lain BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, CIMB Niaga dan PermataBank.

"Ini sejalan dengan kebijakan Go-Pay untuk pembebanan kepada pengguna untuk isi ulang Go-Pay. Berlaku di semua bank yang bekerjasama," kata Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan Saat dihubungi detikFinance, Senin (19/3/2018).

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menanggapi kerja sama antara perseroan dengan GoPay sudah lama dilakukan yakni antara bank dengan merchant.

"Iya dari sana (GoJek) yang meminta, Kitakan kerja sama sudah lama, sudah lebih dari setahun. Jadi kalau mereka sekarang mengenakan ke customer adalah keputusan mereka," kata Rohan.

Rohan menjelaskan, kerja sama dengan GO-PAY Bank Mandiri sudah mengenakan fee atau biaya. "Dan bahwa saat ini fee yang kami kenakan ke GO-PAY dibebankan dan diteruskan ke konsumennya itu keputusan GO-PAY kaya dia.

Dia menyebutkan pihak GO-JEK yang menentukan besaran fee atau biaya untuk isi saldo tersebut.

Melalui kebijakan ini, GO-PAY ingin mendukung sistem pembayaran di Indonesia, terutama dengan semakin tingginya minat pengguna jasa pembayaran digital. Untuk pengguna yang bertransaksi isi saldo GO-PAY sebelum 30 April 2018 tidak dikenakan biaya jasa apapun.
(ang/ang)
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==