Tolak Aduan Hasanah, Bawaslu Sarankan Lapor ke Polda



Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat memutuskan untuk tidak melanjutkan pengaduan dari tim advokasi pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat Tb. Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) soal dugaan kampanye hitam dan ujaran kebencian oleh sebuah akun media sosial.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia menyatakan pihaknya tak bisa memastikan pemilik akun tersebut.

"Karena memerlukan waktu untuk identifikasi, tidak memungkinkan ditangani dengan prosedur penanganan pemilu," kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, pada Senin (19/3).

Pasangan Tb Hasanuddin-Anton CHarliyan (Hasanah) sebelumnya melaporkan akun @perisai.rakyat21 yang dinilai mendiskreditkan mereka. Pengaduan ini tercatat dalam laporan No 01/LP/PILGUB/13.00/III/2018.

Menurut dia, terlapor pada setiap pelaporan tindak pidana pemilu harus memiliki identitas yang jelas.

"Menyangkut akun yang dilaporkan ini dari awal belum clear soal siapa pemilik akunnya," lanjutnya. 

Berdasarkan hasil koordinasi Bawaslu dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dan tim cyber Polda Jabar, penelusuran akun media sosial yang belum jelas memerlukan waktu yang cukup panjang. Sementara, ada batasan waktu penanganan tindak pidana pemilu.

UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa batas waktu penyidikan tindak pidana pemilu adalah 14 hari setelah pelanggaran ditemukan, dengan waktu penuntutan selama lima hari.

Untuk itu, Yusuf merekomendasikan kepada tim advokasi Hasanah untuk melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dengan memakai UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE.

"Kalau ke kepolisian, pencarian bisa dilakukan dengan waktu yang lebih longgar," tuturnya.

Sementara, tim advokasi paslon Hasanah tetap menindaklanjuti pelaporan kasus dugaan kampanye hitam dan ujaran kebencian ke Polda Jabar.

Menurut anggota tim advokasi paslon Hasanah, Indra Sudrajat, pihaknya ingin memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan ujaran kebencian atau hoaks di dunia maya.

"Kami tetap tindak lanjuti kasus ini. Kami juga berharap agar Bawaslu melakukan koordinasi kepada Polda Jabar agar dapat melakukan proses hukum bila peristiwa seperti ini terjadi lagi di kemudian hari," ujar Indra dalam pesan tertulisnya.

Tim advokasi paslon Hasanah sebelumnya telah melaporkan akun instagram @perisai.rakyat21 ke Sentra Gakkumdu pada Rabu (14/3) lalu. Dalam akun itu, diunggah beberapa gambar dan tulisan yang tidak beretika terhadap paslon Hasanah. (hyg/arh)
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==