Pak RT yang Telanjangi Sejoli di Tangerang Dituntut 7 Tahun Bui





Tangerang - Komarudin, ketua RT yang jadi terdakwa penelanjangan sejoli di Cikupa, Tangerang dituntut hukuman penjara 7 tahun. Dia pun menangis usai mendengarkan tuntutan itu.

Pantauan detikcom di PN Tangerang, Selasa (20/3/2018), sidang tuntutan itu selesai sekitar pukul 15.45 WIB. Usai sidang, Komarudin dan 5 terdakwa lainnya langsung digiring ke luar ruangan.

Baca juga: 6 Terdakwa Penelanjangan Sejoli di Tangerang Jalani Sidang Tuntutan


JPU Rahmadi Seno dari Kejari Tigaraksa menyatakan, Komarudin melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 335 KUHP tentang pembiaran dan Pasal 29 UU Pornografi.

Dia hanya diam saat dimintai tanggapan soal tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum. Saat ditanya, mata Komarudin tampak berlinang. Komarudin sempat berhenti sejenak sebelum keluar ruang sidang. Dia juga menutupi mulut diang hidung menggunakan tangan kanannya.

Baca juga: Pasangan Ditelanjangi di Tangerang, Polisi Tetapkan 6 Tersangka


Total terdakwa dalam perkara persekusi ini adalah 6 orang. Kasus ini terjadi ketika 6 orang tersebut menggerebek kontrakan sejoli yang diduga melakukan tindakan asusila di Cikupa, Tangerang. 6 orang tersebut menelanjangi sejoli tersebut pada 11 November 2017 lalu.
(abw/rvk)
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==